Ranperda LPJ APBD 2015 di Setujui -->
Cari Berita

Advertisement

Ranperda LPJ APBD 2015 di Setujui

Kamis, 11 Agustus 2016

SINJAI - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJ APBD) Tahun 2015 Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Sinjai. 

LPJ APBD 20125 ini sendiri mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyerahan kembali Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 20125 yang berlangsung Rabu (10/82016) di ruang rapat DPRD Sinjai.

Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Sinjai Abdul Haris Umar mengatakan Ranperda yang diserahkan ini terkait dengan pengelolaan keuangan yaitu Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 yang telah dibahas DPRD bersama SKPD terkait.

“Ranperda ini ini dibahas melalui beberapa tahap, yan dimulai dari rapat Badan Musyawarah dan yang terakhir adalah rapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2015 pada Pemerintah Propinsi Sulsel setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat Gabungan Komisi DPRD pada tanggal 26 Juli 2016 lalu," jelas Haris Umar.

Sementara itu, Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Kabupaten Sinjai dalam memberikan dukungan dan masukan terhadap program yang dilaksanakan Pemkab Sinjai.

"Ini merupakan bukti  sebagai wujud terpeliharanya sinergitas positif antara Pemkab dan DPRD sebagai mitra yang tentunya senantiasa ditingkatkan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Bupati.

Diakhir sambutannya, Bupati Sinjai juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Sinjai dan SKPD yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran dalam melakukan pembahasan sehingga  ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sinjai, Sekeda Sinjai dan jajaran Pemkab Sinjai. (AaNd/muh.izhar)