1 Oktober: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila -->
Cari Berita

Advertisement

1 Oktober: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Sabtu, 01 Oktober 2016

SHRI.COM - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober, harus dijadikan sebagai kesempatan untuk merefleksikan tentang pemaknaan nilai-nilai dan kesaktian Pancasila itu sendiri. Hal ini penting khususnya bagi generasi muda bangsa ini.

Generasi baru tidak akan memiliki rasa percaya diri dan kebanggaan atas bangsa ini tanpa mengenali sesungguhnya sejarah kehidupannya. pada tanggal 1 Oktober rakyat Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan diadakannya upacara di berbagai instansi pemerintah, dan untuk skala nasional upacara tersebut diadakan di lokasi tempat terjadinya sejarah yaitu di Lubang Buaya

Peringatan Hari Kesaktian Pascasila ini bercikal bakal pada peristiwa 30 September 1965, di mana enam jendral senior dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upaya kudeta yang dilakukan oleh para pengawal istana (Cakrabirawa) yang dianggap loyal kepada PKI dan pada saat itu dipimpin oleh Letkol. Keenam pejabat tinggi yang dibunuh tersebut adalah:

Panglima Angkatan Darat Letjen TNI Ahmad Yani, Mayjen TNI R. Suprapto, Mayjen TNI M.T. Haryono,  Mayjen TNI Siswondo Parman, Brigjen TNI DI Panjaitan, Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo, Jenderal TNI A.H. Nasution juga disebut sebagai salah seorang target namun dia selamat dari upaya pembunuhan tersebut. Sebaliknya, putrinya Ade Irma Suryani Nasution dan ajudan AH Nasution, Lettu Pierre Tandean tewas dalam usaha pembunuhan tersebut.

Selain itu beberapa orang lainnya juga turut menjadi korban: AIP Karel Satsuit Tubun, Brigjen Katamso Darmokusumo, Kolonel Sugiono.

Para korban tersebut kemudian dibuang ke suatu lokasi di Pondok Gede, Jakarta yang dikenal sebagai Lubang Buaya. Mayat mereka ditemukan pada 3 Oktober 1965.

Sesudah melakukan aksi pembantaian tersebut, pemberontak yang disebut-sebut diotaki oleh PKI berhasil menguasai Studio RRI (Radio Republik Indonesia) dan juga Kantor Telekomunikasi. Letkol Untung yang merupakan salah satu bagian dari pemberontak (PKI) melalui RRI mengumumkan terbentuknya 'Dewan Revolusi' dan mengumumkan telah berhasil menghentikan upaya 'Dewan Jenderal' yang disematkan pada jenderal TNI Angkatan Darat yang mau melakukan kudeta terhadap pemerintah.

Mayor Jendral Soeharto (Mantan Presiden) yang saat itu menjabat seorang jenderal namanya tidak tercantum dalam daftar tokoh yang harus dimusnahkan oleh pemberontak. Sehingga Soeharto mendapatkan kesempatan untuk memegang kendali komando dan membuat beberapa kebijakan strategi penting yang kemudian berhasil merebut kembali Jakarta dari genggaman pemberontak (PKI) Dalam tempo sehari, sehingga upaya pembentukan 'Dewan Revolusi' dapat digagalkan.

Setelah itu pada tanggal 1-Oktober-1965 tepatnya pada pukul 20.15 WIB, Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat melalui RRI (Radio Republik Indonesia) memberitahukan bahwa telah terjadi gerakan Kontra Revolusi yang berhasil menculik 6 jenderal senior Angkatan Darat (TNI AD). 

namun situasi dapat dikuasai kembali oleh pimpinan Angkatan Darat yang kala itu berada di tangan Mayor Jendral Soeharto, dan kemudian Tepat pada jam 21.00 WIB  (9 malam) pada 1-Oktober-1965 pemerintah lewat Mayor Jendral Soeharto mengumumkan PKI di Indonesia berhasil di tumpas. 

Dan akhirnya sejarah tanggal 1 Oktober di kenang sebagai Hari Kesaktian Pancasila, dan untuk mengenang 7 jenderal yang menjadi korban keganasan PKI pemerintah membangun Monumen Pancasila Sakti.

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Butir-butir pengamalan Pancasila, Berdasarkan ketetapan MPR no. II/MPR/1978

1. Ketuhanan Yang Maha Esa: 
  • Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  • Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.


2. Kemanusiaan yang adil dan beradab:
  • Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  • Saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  • Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.


3. Persatuan Indonesia:
  • Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  • Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan:
  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  • Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha - Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia:
  • Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  • Bersikap adil.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  • Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak bersifat boros.
  • Tidak bergaya hidup mewah.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Menghargai hasil karya orang lain.
  • Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003:

Sila pertama: BINTANG
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.


Sila kedua: RANTAI
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga: POHON BERINGIN
  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat: KEPALA BANTENG
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima: PADI dan KAPAS
  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Berbagai sumber/SHRI