INFO: Kemenag Buka Pendaftaran BPKH -->
Cari Berita

Advertisement

INFO: Kemenag Buka Pendaftaran BPKH

Jumat, 25 November 2016

Foto Ilustrasi

JAKARTA - Kabar gembira bagi warga Negara Indonesia (WNI) pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) mambuka kesempatan untuk mengikuti seleksi calon  anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nur Syam, bahwa masa pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji ini berlangsung selama 15 hari, dan akan dimulai pada Selasa 29 November 2016 mendatang.

“Pendaftaran bisa dilakukan secara online, dilanjutkan dengan penyerahan berkas persyaratan kepada panitia sebagaimana ditentukan dalam waktu 15 hari itu,” Ujar Nur Syam.

Dia Menambahakn bahwa panitia akan melakukan seleksi administratif, Selesai masa pendaftran. Hasil seleksi administrasi akan diumukan agar masyarakat bisa ikut memberikan masukan terkait rekam jejak calon peserta yang lolos seleksi administrasi.

“Panitia akan bekerja optimal untuk memilih sesuai jumlah yang ditetapkan melalui Perpres. Di sisi lain, kita akan pertimbangkan pandangan masyarakat terhadap rekam jejak para calon yang kita umumkan, baik untuk badan pelaksana maupun dewan pengawas,” Jelasnya.

Sementara itu, pengumuman yang disampaikan situs kemenag melalui panitia seleksi, menyebutkan peminat yang ingin mendaftarkan diri mengikuti seleksi menjadi anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji harus memenuhi sejumlah persyatan umum.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi itu adalah: 
  1. Warga Negara Indonesia (WNI), 
  2. Bergama Islam, 
  3. Sehat jasmani dan rohani, 
  4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, 
  5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan Keuangan Haji, 
  6. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjaid anggota,
  7.  Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik,
  8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan, 
  9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, 
  10. Tidak merangkap jabatan; dan/atau  
  11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
Selain itu peserta harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu: 
  1. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja; 
  2. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan 
  3. Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.
(ard/shri)