INGAT!! Revisi UU ITE Mulai Berlaku Hari Ini -->
Cari Berita

Advertisement

INGAT!! Revisi UU ITE Mulai Berlaku Hari Ini

Senin, 28 November 2016

ilustrasi

JAKARTA, SHRI.com - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku pada hari ini Senin, 28 November 2016. Revisi UU ITE telah disahkan oleh DPR pada 27 Oktober kemarin.

Dijelaskan di dalam UU ITE itu, bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.Hal ini menuntut masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial (Medsos).

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto, menghimbau agar siapapun yang menggunakan media sosial tidak menyebar informasi yang dapat menimbulkan kebencian kepada kelompok-kelompok terntentu.

Sebanyak 7 Poin yang tertera dalam revisi Undang-Undang (UU) ITE diantaranya:

1. Menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik, pada Pasal 27 ayat 3.

2. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

3. melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

4. Sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.

5. Memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.

6. Menambahkan ketentuan ,right to be forgotten' kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan ,right to be forgotten' dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

7. Memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

(ard94/shri)