Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Mantan Pejabat PDAM Bone -->
Cari Berita

Advertisement

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Mantan Pejabat PDAM Bone

Rabu, 30 November 2016

Kejari Watampone, Sulsel, Saat Memeriksa Dokumen Penting di Kantor PDAM Unit Biru

WATAMPONE, SHRI.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone, Rabu (30/11/2016). Sejumlah Dokumen Penting disita oleh penyidik Kejari Bone.

Penggeledahan tersebut, Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) watampone, M Natzir, terkait permasalahan tersangka PDAM unit Biru hasil penyelidikan intelejen untuk di ekspos dijadikan tersangka. kedua mantan pejabat itu yakni mantan kepala PDAM Unit Biru Andi Singkeru, dan kepala seksi administarsi dan keuangan, Andi Nursiha, sekaligus selaku kasir Unit PDAM Biru yang saat ini di nonjobkan.

"Tersangkanya pada waktu itu menerima pendapatan uang pembayaran rekening air dari pelanggan. Bahwa tahun 2010 sampai April 2015 tersangka telah menerima pendapatan dari uang pembayaran rekening air sebesar Rp.1.647.196.490,- Miliar dari pelanggan unit PDAM Biru," Ungkap M Natzir saat konfrensi pers di kantor kejari Bone

Seharusnya pendapatan yang disetor oleh tersangka sebesar Rp. 652.426.550 dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka dan Andi Singkeru Rukka selaku kepala Unit Biru waktu itu.

"Terdapat kerugian PDAM Wae Manurunge Bone yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 652.426.550, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Manurunge Nomor:09/SPI/-PDAM/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015," Ujar M Natsir.

Perbuatan tersangka Andi Nursiha disangkakan melakukan tindak pidana korupsi menurut ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiar pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) Huruf b, dan pasal 8 tentang UU pidana korupsi.

Selanjutnya, Perbuatan kedua yang ada hubunganya dengan kasus tersebut. Tersangka lainnya yakni Andi Singkeru Rukka, Kata M Natsir dia pernah melakukan pemasangan air liar sebanyak 59 sambungan tanpa prosedur dengan mumungut biaya kepada pelanggan sebanyak Rp2 juta.

"Dia juga tidak menyetor uang itu. olehnya itu secara profesional kami melakukan penyelidikan dan terdapat cukup alasan dan cukup bukti minimal dua bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. kami tetap akan melakukan penyelidikan untuk sementara waktu kami melakukan pencekaran agar mereka tidak bepergian keluar indonesia," Terangnya.

(Mar/shri)