JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar segera memberhentikan Basuki T Purnama alias Ahok.
Seperti ditegaskan, anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin bahwa, Ahok agar segera diberhentikan lantaran ia sudah berstatus terdakwa. Ia pun akan mengantarkan surat ke Mendagri, di jl Medan Merdeka Uatara,
"Kami akan mengantarkan surat ke Mendagri yang isinya meminta Mendagri dalam waktu 1 x 24 jam segera memberhentikan Ahok karena sudah berstatus Terdakwa penista agama," Tegasnya.
(ref/shri)