Andi Cicang Kembalikan Kerugian Negara 1,7 M -->
Cari Berita

Advertisement

Andi Cicang Kembalikan Kerugian Negara 1,7 M

Kamis, 08 Desember 2016

Foto, Andi Irsan Idris Galigo (Andi Cicang) Pakai Topi Saat di Kantor Kejaksaan Bone, Sulsel.


WATAMPONE, SHRI.com - Terpidana kasus korupsi Andi Irsan Idris Galigo, resmi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.785.500.000 miliar, kamis (8/12/2016) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Sulawesi Selatan (Sulsel).  

Kepala Kejari Bone, M Natsir Hamzah, menjelaskan Andi Irsan Galigo atau dikenal Andi Cicang terpidana kasus korupsi pada proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi di Bone tahun 2007 lalu.

“Jadi yang bersangkutan narapidana dengan niat baiknya mengembalingkan indikasi korupsi dan kerugian negara sebesar Rp1.585.500.000 dan denda sebanyak Rp.200 juta,” Ungkap Natsir dalam keteranganya kepada awak media.

Dai menambahkan bahwa yang bersangkutan (Andi Cicang-Raed) Setelah disidingkan dan Ingkra mempunyai hukum tetap ini dihukum penjara untuk pidana badan 4 tahun.

“Kita semua bersyukur karena kita bisa menambah pendapatan negara dari hasil korupsi. Semua yang dikembalikan sebanyak Rp 1.858.500.000 miliar. Berarti yang bersangkutan tidak lagi menjalani subsider 1 tahun setengah, bersangkutan hanya menjalani 4 tahun dan mungkin ada pengurangan itu mekanisme yang ada pada lapas,” katanya.

Di Kejaksaan Negeri (kejari) watampone, Andi Irsan Galigo nampak mengenakan topi bertuliskan Festival Anak Sulsel (FASS) juga mengenakan switer berwarna hitam. Cicang didampingi Keluarganya mengembalikan kerugian negara hasil korupsi.

Pengembalian uang tersebut, berlangsung di Aula Aula Adhyaksa Kejari Bone, yang dihadiri oleh Pihak Perbankan BRI Cabang Bone. Sesekali Andi Cicang mengeluarkan senyuman kepada beberapa pejabat Kejari. 

(shri/sulawesinet)