Syarifudin |
Konflik Horizontal yang datang dari disharmonis antar ummat beragama, Penistaan terhadap agama oleh oknum-oknum pejabat negara dan banyak bermunculan penista terjadi di masyarakat.
Banyak rumah ibadah yang dibakar, aksi penolakan ibadah di tempat umum, dan banyak yang melarang menggunakan pengeras suara, larang bercadar, larang berdakwah, dan masih banyak tindakan disharmonis lain yang kian hari semakin mengiris dan menyayat hati.
Belum lagi banyak bermunculan aksi teror yang sangat mengkhawatirkan keselamatan individu warga negara indonesia. Terhadap fenomena yang marak ini, Menurut saya, adalah kegagalan Kementerian Agama Republik Indonesia Dan Penegak Hukum di NKRI.
Dan para penegak hukum dan warga Kementerian Agama untuk segera lakukan penelaahan konsepsi dan refleksi atas fenomena yg dpt mengancam eksistensi NKRI menuju perpecahan.
Mengutip salah satu pendapat Ulama Kharismatik Sumba Timur-NTT Almukarrom KH. Muhammad Mudjahid Al-Gadri, S.IP; “Bahwa Kerukunan sangat amat mahal Harganya, dan kita sebagai ummat tengahan hendaklah menjadi duta-duta kebaikan, duta persatuan dan terus tebarkan keteladanan terhadap siapapun dan kapanpun, dan kita wajib menghargai dan menghormati keyakinan saudara kita yang tdk seiman dengan kita” ucapnya dalam kegiatan pembinaan remaja islam usia nikah, 15 Desember 2016.
Kerukunan, Merupakan elemen yang sangat amat penting dalam kehidupan beragama di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kerukunan merupakan kebutuhan terlebih indonesia merupakan negara pluralis dan khusus di NTT yang tidak hanya memiliki berbagai macam suku, ras,bahasa, tetapi di NTT juga mempunyai berbagai macam agama.
Agama yang diakui di indonesia. Nah bagaimana Posisi Kementerian Agama dan Penegak Hukum. Dalam mengurai konflik horisontal ini??? Menurut saya;
1. Kementerian Agama dan Penegak Hukum; Kepolisian, TNI, Jaksa, Hakim dan tokoh lintas agama harus memiliki satu pandangan, bahwa konflik keummatan jangan di anggap remeh.
2. Kementerian Agama dan Penegak Hukum di NKRI ini harus seirama dlm TUPOKSI.
3. Oknum Kementerian Agama dan Penegak Hukum harus memiliki wawasan dan pemahaman agama dan hukum yang baik dan benar.
4. Warga Kementerian Agama dan Penegak Hukum sudah saatnya berfikir dan beraksi. Tidak lagi menjadikan Anggaran sbg target capaian. Sungguh sngt Lucu ketika anggaran sudah teresap sekian porsen lalu bangga dan dianggap berhasil. Bahkan menjanjikan ada bonus bagi yang membidangi bagian keuangan karena mampu bekerja dgn sngt maksimal.
5. Kementerian AGAMA Dan Penegak Hukum wajib menjadi teladan bagi masyarakat dan keummatan.
6. Kementerian agama dan penegak hukum wajib mengatakan yang benar jika itu benar dan mengatakan yang salah jika itu salah tanpa pandangbulu.
7. Legislatif dan Eksekutif wajib mendukung penuh terhadap kementerian agama dan penegak hukum melalui regulasi yg permanen dan dukungan dana yang memadai.
“Kementerian Agama dan Penegak Hukum adalah aktor dan Pendekar Penyelamat Kerukunan Ummat Beragama NKRI"
Oleh; Syarifudin, Praktisi Kementerian Agama Kabupaten Sumba Timur, NTT
Banyak rumah ibadah yang dibakar, aksi penolakan ibadah di tempat umum, dan banyak yang melarang menggunakan pengeras suara, larang bercadar, larang berdakwah, dan masih banyak tindakan disharmonis lain yang kian hari semakin mengiris dan menyayat hati.
Belum lagi banyak bermunculan aksi teror yang sangat mengkhawatirkan keselamatan individu warga negara indonesia. Terhadap fenomena yang marak ini, Menurut saya, adalah kegagalan Kementerian Agama Republik Indonesia Dan Penegak Hukum di NKRI.
Dan para penegak hukum dan warga Kementerian Agama untuk segera lakukan penelaahan konsepsi dan refleksi atas fenomena yg dpt mengancam eksistensi NKRI menuju perpecahan.
Mengutip salah satu pendapat Ulama Kharismatik Sumba Timur-NTT Almukarrom KH. Muhammad Mudjahid Al-Gadri, S.IP; “Bahwa Kerukunan sangat amat mahal Harganya, dan kita sebagai ummat tengahan hendaklah menjadi duta-duta kebaikan, duta persatuan dan terus tebarkan keteladanan terhadap siapapun dan kapanpun, dan kita wajib menghargai dan menghormati keyakinan saudara kita yang tdk seiman dengan kita” ucapnya dalam kegiatan pembinaan remaja islam usia nikah, 15 Desember 2016.
Kerukunan, Merupakan elemen yang sangat amat penting dalam kehidupan beragama di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kerukunan merupakan kebutuhan terlebih indonesia merupakan negara pluralis dan khusus di NTT yang tidak hanya memiliki berbagai macam suku, ras,bahasa, tetapi di NTT juga mempunyai berbagai macam agama.
Agama yang diakui di indonesia. Nah bagaimana Posisi Kementerian Agama dan Penegak Hukum. Dalam mengurai konflik horisontal ini??? Menurut saya;
1. Kementerian Agama dan Penegak Hukum; Kepolisian, TNI, Jaksa, Hakim dan tokoh lintas agama harus memiliki satu pandangan, bahwa konflik keummatan jangan di anggap remeh.
2. Kementerian Agama dan Penegak Hukum di NKRI ini harus seirama dlm TUPOKSI.
3. Oknum Kementerian Agama dan Penegak Hukum harus memiliki wawasan dan pemahaman agama dan hukum yang baik dan benar.
4. Warga Kementerian Agama dan Penegak Hukum sudah saatnya berfikir dan beraksi. Tidak lagi menjadikan Anggaran sbg target capaian. Sungguh sngt Lucu ketika anggaran sudah teresap sekian porsen lalu bangga dan dianggap berhasil. Bahkan menjanjikan ada bonus bagi yang membidangi bagian keuangan karena mampu bekerja dgn sngt maksimal.
5. Kementerian AGAMA Dan Penegak Hukum wajib menjadi teladan bagi masyarakat dan keummatan.
6. Kementerian agama dan penegak hukum wajib mengatakan yang benar jika itu benar dan mengatakan yang salah jika itu salah tanpa pandangbulu.
7. Legislatif dan Eksekutif wajib mendukung penuh terhadap kementerian agama dan penegak hukum melalui regulasi yg permanen dan dukungan dana yang memadai.
“Kementerian Agama dan Penegak Hukum adalah aktor dan Pendekar Penyelamat Kerukunan Ummat Beragama NKRI"
Oleh; Syarifudin, Praktisi Kementerian Agama Kabupaten Sumba Timur, NTT