Dugaan korupsi Uang Negara Atas Kebijakan Pergantian Alat Tangkap "Dari Cantrang ke Gilnet Milinium” -->
Cari Berita

Advertisement

Dugaan korupsi Uang Negara Atas Kebijakan Pergantian Alat Tangkap "Dari Cantrang ke Gilnet Milinium”

Rabu, 29 Maret 2017


PENULIS : RUSDIANTO SAWAWA
 
SHRI.com -Divisi Advokasi Buruh Tani Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) Membela nelayan adalah menentang perbuatan para penjahat-penjahat yang mengatasnamakan negara dan penegakan hukum di laut.  Pengalaman pahit nelayan harus menelan ludahnya. Karena para pelaku-pelaku yang terdiri dari pejabat negara justru lakukan bancakan anggaran negara.

Sala satu contoh perbuatan dan niat membancakan uang negara yakni menerbitkan suatu kebijakan yang salah dan tidak melalui pertimbangan aspek hukum, ekonomi dan sosial sehingga memunculkan kecurigaan.

Kebijakan itupun membawa masalah yang sangat luar biasa besar dampaknya. Bayangkan, sebuah kebijakan harus didukung oleh struktur anggaran negara, sebagaimana ditetapkan dalam DIPA keuangan negara. Pergantian alat tangkap dari "Cantrang ke Gilnet Milinium" membutuh anggaran sekitar kurang lebih Rp. 800 miliar.

Dalam permen 71 Tahun 2016 juga di jelaskan pada Pasal 34 ayat (1) bahwa monitoring dan evaluasi terhadap Jalur Penangkapan Ikan dan penempatan API dan ABPI pada jalur di WPPNRI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan sesuai dengan kewenangannya.

Pada ayat (2) bahwa monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan dan pemeriksaan lapangan terhadap penetapan API dan ABPI pada jalur di WPPNRI.  Kedua pasal ini membutuh anggaran dalam melakukan pengawasan dan monitoring serta evaluasi.

Dimanapun itu, setiap perencanaan membutuhkan dana talangan dan anggaran untuk melakukan program tersebut.Pada Pasal 35 berbunyi bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1466).

b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/ 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35 ini menandakan adanya transisi alat penangkap ikan dan penempatan alat tangkap. Maka perlu di ketahui pergantian alat tangkap dan pengadaan alat tangkap itu membutuhkan anggaran negara semaksimal mungkin 800 miliar lebih agar maksimal dalam membuat alat tangkap. Tetapi, membuat tidak semudah yang dibayangkan Susi Pudjiastuti.

Anggaran sebesar itu butuh persetujuan DPR RI dalam beberapa kali sidang Fraksi yang di bahas. Itupun anggota DPR RI Komisi IV lambat mengesahkan kebijakan anggaran karena pertimbangan dampak sosial, ekonomi dan hukum.

Belum mendapat persetujuan anggaran Susi pudjiastuti sudah mengganti alat tangkap yang kedua kali dari permen 02 Tahun 2015 ke permen 71 Tahun 2016. Pergantian permen inipun dalam asas hukum negara seharusnya di buat sekali saja dengan pertimbangan seluruh aspek dampak yang akan ditimbulkan.

Namun, herannya Susi Pudjiastuti bisa membuat permen dan merevisinya hingga beberapa kali. Tentu membuat peraturan menteri yang masuk dalam lembaran negara itu juga menjadi beban anggaran negara.

Faktanya, KKP hanya bisa menyusun rencana evaluasi, monitoring dan pengawasan dengan seluruh postur anggaran yang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bersama DPR RI.

Realitasnya, dilapangan KKP sendiri belum pernah lakukan pendampingan, sosialisasi, monitoring dan pengawasan pada nelayan dengan alasan tidak adanya anggaran. Padahal DPR RI melalui komisi IV sudah mengetok anggaran tentang rencana program KKP RI secara umum termasuk pergantian alat tangkap.

Susi Pudjiastuti pikir masalah tidak terjadi ketika alih alat tangkap. Namun, yang terdampak sangat banyak, misalnya masalah birokrasi dalam perijinan untuk para nelayan menangkap ikan diperairan negeri ini yang terlalu ribet bahkan sampai bulanan sebab ada puluhan berkas yang diurus untuk sekali berlayar penangkapan ikan.

Jika kita ke Malaysia pengurusan berkas cepat karena langsung disetujui pada level pemerintah daerah saja, sedangkan nelayan Indonesia harus mendapatkan ijin mulai dari Camat > Bupati > Gubernur > Dirjend > Menteri > Presiden dan kembali ke Camat untuk di sampaikan ke nelayan.

Dengan birokrasi berkas kesiapan kapal, alat dan ijin yang berputar. Ini sangat mencerminkan negara perbudakan terhadap nelayan. Mengurus ijin sepanjang itu tentu menimbulkan banyak kerugian. Sementara nelayan dibatasi dalam perikanan tangkap maupun Gross Ton kapalnya.

Kembali pada dugaan korupsi, pergantian alat tangkap membutuhkan waktu sangat lama sekitar 6 (enam) – 2 (dua) tahun lamanya untuk lakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap nelayan. Itupun alat tangkap “Gilnet Milinium” tidak cocok di wilayah pantura Pulau Jawa dan wilayah penangkapan Timur Indonesia.

Tetapi, Susi Pudjiastuti tidak bergeming untuk pertimbangkan segala dampaknya. Pemaksaan terhadap alat tangkap, maka tentu secara otomatis keuangan Negara terkucurkan dari KAS Negara atau APBN sebagai talangan jangka pendek.

Disitulah terjadi bancakan terhadap uang negara yang disalurkan itu melalui modus operandi program sosialisasi, pendampingan, evaluasi, monitoring dan pendidikan pelatihan alat tangkap “gillnet Milinium”. Padahal dilapangan nelayan dan stakeholders perikanan tangkap tak pernah merasa ada pelatihan, monitoring atau semacam pendampingan alat tangkap baru.

Wajar di Indonesia sendiri, apalagi pemain tengkulak ukuran tampung kapal untuk ikan itu di modif sedemikian rupa, padahal mereka memenuhi ijin operasional. Ini bentuk penindasan terhadap nelayan kecil. Hanya soal modif kapal nelayan ditangkap.

Di muara Angke Jakarta Utara sendiri setelah lakukan investigasi, banyak kapal nelayan yang mau berangkat melaut diminta uang keamanan laut dengan jumlah cukup besar, yakni sekitar 2 – 3 juta perkapal.

Bancakan nelayan ini terus saja terjadi di pesisir Jakarta utara, dalam sehari saja ada 20 kapal melaut dikalikan 2 juta – 3 juta Rupiah.

Yang melakukan pungutan liar dan bancakan uang nelayan ini para aparat dan preman yang terlibat dalam sindikat laut, termasuk di dalamnya para pejabat. Peristiwa inipun tidak hanya di Jakarta Utara, tetapi di daerah lain juga terjadi hal yang sama.

Nelayan pribumi diperas, nelayan asing di biarkan karena dibayar penuh dollar. Apalagi, dilaut banyak menagih uang illegal atas nama koperasi dan polair yang patroli. Di Pontianak sendiri sampai terjadi baku hantam antara nelayan dan polair karena nelayan tidak mau memberi uang aman setiap harinya.

Apalagi, bancakan itu terjadi pada pergantian alat tangkap sebagai program kerja dan bantuan KKP di bawah menteri Susi Pudjiastuti, kita maklumi saja kalau Susi tidak punya program bagus selain Bom kapal, yang ada hanya program relokasi nelayan dang anti alat tangkap. Padahal programnya ini melanggar hak-hak kemanusiaan nelayan.

Bantuan alat tangkap tersebut, direalisasikan lewat program bantuan jaring “Gilnet Milinium” saat ini dilapangan belum kelihatan manfaatnya buat nelayan artinya banyak jaring bantuan "Gillnet Milinium" yang belum dioperasikan alasannya kualitas jaring alat tangkap “Gilnet Milinium” itu tidak sesuai standrat yang sering digunakan para nelayan melaut.

Susi Pudjiastuti lakukan pemaksaan alat tangkap terhadap nelayan. Ini pelanggaran Hak Asasi manusia tentunya. Sudah banyak uang negara yang dihambur-hamburkan oleh KKP untuk kegiatan program yang tidak banyak manfaatnya bagi nelayan.

Inilah yang perlu di mengerti oleh presiden, pengamat dan para anggota DPR tentang ketidaktepatan kebijakan Susi Pudjiastuti untuk diterapkan.

Laut indonesia sangat kaya dan ragam aneka kekayaannya. Maka faktor keragaman diatas, untuk bisa effektif mendaya gunakan hasil laut untuk kesejahteraan rakyat dan nelayan.

Buka memberi alat tangkap yang justru menyusahkan untuk menangkap ikan secara bagus dan tanpa merusak biotalaut dan ekosistem laut itu sendiri.Apalagi indonesia armadanya masih kecil-kecil dibawah 100 Gross Ton. Kalau di dunia termasuk kapal ukuran kecil.

Jika para pemimpin Indonesia tau sejak mereka sudah mampu membawa bangsa ini sejajar dengan bangsa lainya sebab betapa super melimpahnya kandungan harta karun dilaut Indonesia ini. Padahal terumbu karang adalah musuh semua jaring.

Nelayan rampok yang mau merusak terumbu karang dengan jaring demi ikan.Nelayan pribumi tulen memiliki prinsip kepedulian yang tinggi terhadap keselamatan terumbu karang.

Karena terumbu karang adalah rumah ikan. Bila rumahnya di habisi maka ikannya juga akan habis seratus tahun kedepan. Demi perut dan karna kurang pendidikan cara menangkap ikan dengan bom maupun racun dilakukan oleh nelayan asing, itu wajib untuk diperangi.

Jaring kena terumbu karang akan rusak jaringnya bukan karangnya yang rusak. Tapi melarang dan menyetop Trawl, Cantrang dan sejenisnya tanpa kakian, kapal besar, rumpon, kapal buatan luar negeri adalah menteri Susi Pudjiasti lakukan tindakan koboy dan tak ada sikap prikemanusiaan itu.

Menurut sebagian nelayan bahwa alat tangkap cantrang dan lainnya yang dilarang akan terus kami gunakan selama pemerintah belum mampu membuktikan secara ilmiah berdasar fakta-fakta di lapangan, dan juga mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Adanya upaya-upaya pemaksaan demi kepuasan ego seorang menteri akan dihadapi dengan segala cara dan upaya nelayan sendiri.Dampak sengsara yang di sebabkan nelayan tanpa ada solusi atas larangan alat tangkap.

Susi Pudjiastuti sudah membuat rakyat miskin, menjadi pasukan ISIS, dan rakyat melarat. Sala satu solusi jangka panjang agar diberikan pendidikan formal maupun informal.

Pendidikan formal nelayan sejak usia dini agar nasionalismenya kuat, tidak seperti Susi Pudjiastuti dicitrakan baik bagus tapi mematikan usaha nelayan serta membuat rakyat semakin menderitaN. Sedangkan pendidikan informal sesuai kebutuhan nelayan dan perikanan lestari.

Proses ini terus menerus sampai akhir zaman. Mari kita bangun perikanan dan rakyat sebagai pelaku perikanan yang berdaulat.Dengan menata dan implimentasi ketegasan atas aturan dengan dasar membangun bukan mematikan usaha nelayan pesisir.

Untuk itu tidak ada kata lain selama kebijakkan pemerintah belum berpihak kepada kaum nelayan kita harus Lawan-lawan dan lawan sampai suara kita tidak mampu melantangkanya lagi