Kebijakan Menteri Susi Dinilai Sangat Merugikan Nelayan -->
Cari Berita

Advertisement

Kebijakan Menteri Susi Dinilai Sangat Merugikan Nelayan

Rabu, 29 Maret 2017


JAKARTA - Ketua Katam Indonesia Rusdianto Samawa menilai selama ini Susi Pudjiastuti melalui kementerian yang di pimpinnnya mengeluarkan kebijakan yang sangat merugikan nelayan dan berdampak serius disektor ekonomi dan munculnya kecemburuan sosial antar nelayan yang menyebab konflik.

Demikian disampaikan, pada acara Divisi Advokasi Buruh Tani Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah di lantai II Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah jalan menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, terkait persipan pengajuan gugatan Judisial Review, dan upaya lain yang harus tempuh demi menyelamatkan asset-asset penting nelayan.

"Hal itu semata-mata karena pergantian alat tangkap baru.Adanya potensi perikanan tangkap di wilayah laut Indonesia sangat besar. Seharusnya Susi Pudjiastuti lebih meningkatkan kinerjanya, tanpa harus menggantih alat tangkap dari "Cantrang ke Gilnet Milinium","ungkap Rusdianto, Selasa 27 Maret 2017.

Rusdianto Samawa mengatakan, mengganti alat tangkap ini bagi nelayan sangat besar resiko yang di hadapi seperti kehilangan hak hidup, matinya usaha perikanan, dan meningkatnya pengangguran di qilayah pesisir.Sekali lagi, ini disebabkan oleh Susi Pudjiastuti yang melarang sekitar 17 alat tangkap nelayan.

"Apalagi modus adanya program relokasi nelayan ke laut arafura dan natuna. Padahal belum bisa diterima oleh nelayan karena faktor tidak sesuai wilayah dan tempat nelayan menangkap ikan,"kata dia.

Lebih jauh mantan aktivis IMM menuturkan bahwa, masalah ini bagi nlayan terletak pada kegidakmampuan Susi Pudjiastuti melihat problem solving nelayan. Apalagi telah di batasi maupun di matikan usaha nelayan dan sebagian besar perikanan tangkap oleh menteri Susi Pudjiastuti.

"seharusnya Susi Pudjiastuti bisa memberikan pertimbangan lain terhadap eksistensi nelayan dan perikanan tangkap sehingga bisa mencerminkan nilai-nilai welas asih dan adanya solusi bagi nelaya sehingga akan terus berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia,"ujarnya.

"Bagaimana bisa nelayan memberikan pajak dan devisa kepada negara? Sementara Susi Pudjiastuti saja tidak peduli dengan nasib nelayan, hanya peduli dengan nasib rekan-rekan bisnisnya. Betul-begul nelayan tidak dihargai oleh Susi Pudjiastuti."lanjut Rusdianto Samawa

Penyebab lain, lanjut dia, dari melemahnya perikanan tangkap dan ambruknya nelayan Indonesia, ketika Susi Pudjiastuti memaksa kebijakannya melalui berbagai permen yang dibuatnya sehingga nelayan alami ketertindasan oleh menteri yang sebenarnya banyak di puja puji maupun dicitrakan.

"Apalagi ada program yang cenderung memaksa, seperti program relokasi yang mereka anggap bersih dan berhasil itu. Padahal diwilayah itulah ada indikasi terjadi bancakan anggaran negara. Apalagi KKP sendiri kali ini rupanya banyak menyetop usaha nelayan dan para UMKM perikanan,"tuturnya.

Pasalnya, kata Rudianto, setelah kinerja menteri Susi Pudjiastuti anjlok dan gagal membawa perikanan lebih baik. Maka satu-satunya cara merampas nelayan melalui berbagai modus kebijakan yang mengatasnamakan Negara.

"kami lakukan pertemuan dengan seluruh stakeholders nelayan dan perikanan tangkat yang berdampak dari kebijakan Susi Pudjiastuti bahwa sudah layak di evaluasi kinerjanya Susi Pudjiastuti karena menyebabkan ambruknya usaha perikanan tangkap di Indonesia dari segala aspek dan mandegnya nelayan kembali melaut," Ujar Rusdianto Samawa

Dengan adanya berbagai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sangat tidak mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan hukum yang berdampak dari kebijakan tersebut. Mulai dari permen KP Nomor 56 Tahun 2014, Permen KP Nomor 57 Tahun 2014, Pemen KP No 01 tahun 2015, Permen KP No 71 tahun 2016, Permen KP No 32 Tahun 2016, PP No 75 Tahun 2016, UU Perikanan Ps 92 dan Peraturan Perum Perindo.

Dampak dari peraturan tersebut. Maka nelayan, masyarakat, bangsa dan negara alami kerugian yang sangat besar. Bahkan dampak yang ditimbulkan mencapai triliun rupiah keuangan Negara hilang akibat Menteri Susi Pudjiastuti.

Oelhnya itu, Divisi Advokasi Buruh Tani Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Asosiasi Nelayan Seluruh Indonesia menyatakan sikap terkait kegagalan perikanan Republik Indonesia di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan serta upaya-upaya yang akan ditempuh secara konstitusional.

Pertama: Susi Pudjiastuti di nyatakan Wanprestasi karena gagal melihat potensi perikanan sebagai kepemilikan bersama rakyat Indonesia. Kami mengkaji seluruh permen produk KKP telah berdampak negatif terhadap masa depan nelayan nelayan dan perikanan tangkap.

Kedua: akan mengajukan Judisial Review (JR) ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta peninjauan kembali terhadap beberapa Undang-Undang yang berkaitan dengan Perikanan dan UU perlindungan nelayan yang merugikan rakyat.

Ketiga: akan mendatangi beberapa lembaga Negara terkait masa depan nelayan dan perikanan yakni MPR RI, DPR RI, Istana Negara dan Menteri Susi Pudjiastuti sendiri.

Akan kami meminta untuk meninjau ulang produk hukum tersebut. Dan mencari solusi yang lebih pertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan serta perhatikan kepentingan nelayan Indonesia. Karena Negara memiliki kewajiban untuk melindungi nelayan.

Keempat: akan mendatangi Komnas HAM dan KPK RI untuk membuat laporan kerugian Negara akibat kebijakan permen-permen yang sangat merugikan negara serta pelanggaran HAM dengan hilangnya pekerjaan seluruh keluarga nelayan di berbagai tempat di Indonesia.

Kelima: Susi melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 dan Undang-Undang Administrasi Negara tentang mekanisme menerbitkan permen. Dimana dalam hal ini Susi Pudjiastuti melanggar semua ketentuan tersebut.