SINJAI - Pilkada Serentak semakin memanas, khususnya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Bergulirnya tahapan pilkada, polemik aksi protes persoalan infrastruktur terus berlanjut, kali ini aktivis Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sinjai (HIPPMAS) Nurhidayatullah B. Cottong yang juga Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda (GSM) menyindir perihal perbaikan jalan di Mannanti yang kurang dari seminggu.
Pasalnya, belum lama ini salah satu paslon memberikan bantuan yang ramai diberitakan dimedia. Hidayat begitu ia sering disapa menduga ada hal yang tidak beres dalam proses pemberian bantuan itu.
Ia berspekulasi bahwa tindakan semacam itu sangat bagus kalau dilakukan tidak pada saat momen pilkada, sebab ia menduga jika dilakukan pada momen seperti ini itu bisa saja terindikasi sebagai pencitraan dan dijadikan alat politik untuk kelompok atau individu tertentu.
“kami disini mempertanyakan bantuan jalan dalam waktu seminggu yang di klaim salah satu paslon dalam hal ini pasangan petahana di Mannanti, jangan sampai hanya sebagai pencitraan dan asal usulnya kita tidak tau” Katanya, selasa (17/04/2018).
Menurut aktivis GSM ini, bantuan yang di klaim itu harus segera di selidiki PANWASLU, sebab persoalannya kalau itu bantuan di masa kampanye seperti ini harus jelas asalnya darimana dan harus sesuai dengan aturan PKPU.
“Kalau itu memang bantuan personal paslon sangat perlu Panwaslu untuk segera selidiki sebab dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 26 ayat 3, jelas aturannnya bahwa bantuan bahan jika dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi RP 25.000,- nah sekarang coba maki hitung, sewa alat berapa? Biaya operasional berapa? Sewa operatornya berapa? Kalau ada bahan Atau material berapa? “Tanya hidayat.
“Tapi, kalau itu tidak berasal dari anggaran pribadi, maka dari mana? Kalau dari Negara. Jelas asal muasalnya, anggaran pengadaan jalan itu berasal dari uang rakyat, entah itu dari ADD, APBD, APBN” Cetusnya.
“Dan kalau betul anggaran dari Negara, apa kapasitasnya paslon itu untuk mengklaim itu sebagai bantuannya, apalagi masa kampanye, kan tidak boleh memanfaatkan uang Negara atau fasilitas Negara sebagai bantuan pribadi atau kelompok tertentu, itu jelas pelanggaran” Urai aktivis muda ini.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa jika terbukti itu bisa berakibat fatal.
“Kalau terbukti, kemungkinan ini bisa di PTUN kan? Dan bisa saja didiskualifikasi, Kasus Ini Kan mirip yang terjadi dalam pilwakot Makassar dimana salah satu calon terancam didiskualifikasi karena di sinyalir memanfaatkan fasilitas Negara atau memberikan bantuan jumlah atau nominal melebihi dari aturan Yang ada di PKPU” Terang Hidayat.
“Untuk itu kami berharap Panwaslu dan KPU untuk menyelidiki hal ini sesuai wewenangnya. Jika memang begitu, maka harus ditindak tegas” Ucap Hidayat yang juga Ketua Umum Fraksi Muda Indonesia.
“Kenapa harus hati-hati? Soalnya bantuan tersebut malah digembor-gemborkan di media seolah kerja nyata, padahal ada daerah di Sinjai yang belum tersentuh maksimal, contohnya masyarakat Turungan Baji disana sangat memprihatinkan, janji-janji yang dulu digaungkan ditataran pemerintahan incumbent, sampai hari Ini perbaikan jalannya hanya menjadi pepesan kosong belaka, itu tadi jangan sampai hanya pencitraan” Tutup Hidayat.
Hal itu juga dikuatkan dengan komentar Asrar Marlang, Humas KPU Sulsel yang mengatakan bahwa “Untuk bahan seperti itu dimungkinkan tapi nilainya utk satu item tidak boleh melebihi Rp. 25.000 bila dikonfersi harganya, Tapi tidak boleh dalam bentuk uang tunai” Ucap Asrar via pesan whatsapp, Senin (16/04) siang.
Lanjut, ketika ditanya apakah disinyalir melanggar perihal pembangunan sebuah gedung dengan dalih kampanye, singkat ia jawab “tidak boleh seperti itu” Tulisnya singkat. (*)
Pasalnya, belum lama ini salah satu paslon memberikan bantuan yang ramai diberitakan dimedia. Hidayat begitu ia sering disapa menduga ada hal yang tidak beres dalam proses pemberian bantuan itu.
Ia berspekulasi bahwa tindakan semacam itu sangat bagus kalau dilakukan tidak pada saat momen pilkada, sebab ia menduga jika dilakukan pada momen seperti ini itu bisa saja terindikasi sebagai pencitraan dan dijadikan alat politik untuk kelompok atau individu tertentu.
“kami disini mempertanyakan bantuan jalan dalam waktu seminggu yang di klaim salah satu paslon dalam hal ini pasangan petahana di Mannanti, jangan sampai hanya sebagai pencitraan dan asal usulnya kita tidak tau” Katanya, selasa (17/04/2018).
Menurut aktivis GSM ini, bantuan yang di klaim itu harus segera di selidiki PANWASLU, sebab persoalannya kalau itu bantuan di masa kampanye seperti ini harus jelas asalnya darimana dan harus sesuai dengan aturan PKPU.
“Kalau itu memang bantuan personal paslon sangat perlu Panwaslu untuk segera selidiki sebab dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 26 ayat 3, jelas aturannnya bahwa bantuan bahan jika dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi RP 25.000,- nah sekarang coba maki hitung, sewa alat berapa? Biaya operasional berapa? Sewa operatornya berapa? Kalau ada bahan Atau material berapa? “Tanya hidayat.
“Tapi, kalau itu tidak berasal dari anggaran pribadi, maka dari mana? Kalau dari Negara. Jelas asal muasalnya, anggaran pengadaan jalan itu berasal dari uang rakyat, entah itu dari ADD, APBD, APBN” Cetusnya.
“Dan kalau betul anggaran dari Negara, apa kapasitasnya paslon itu untuk mengklaim itu sebagai bantuannya, apalagi masa kampanye, kan tidak boleh memanfaatkan uang Negara atau fasilitas Negara sebagai bantuan pribadi atau kelompok tertentu, itu jelas pelanggaran” Urai aktivis muda ini.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa jika terbukti itu bisa berakibat fatal.
“Kalau terbukti, kemungkinan ini bisa di PTUN kan? Dan bisa saja didiskualifikasi, Kasus Ini Kan mirip yang terjadi dalam pilwakot Makassar dimana salah satu calon terancam didiskualifikasi karena di sinyalir memanfaatkan fasilitas Negara atau memberikan bantuan jumlah atau nominal melebihi dari aturan Yang ada di PKPU” Terang Hidayat.
“Untuk itu kami berharap Panwaslu dan KPU untuk menyelidiki hal ini sesuai wewenangnya. Jika memang begitu, maka harus ditindak tegas” Ucap Hidayat yang juga Ketua Umum Fraksi Muda Indonesia.
“Kenapa harus hati-hati? Soalnya bantuan tersebut malah digembor-gemborkan di media seolah kerja nyata, padahal ada daerah di Sinjai yang belum tersentuh maksimal, contohnya masyarakat Turungan Baji disana sangat memprihatinkan, janji-janji yang dulu digaungkan ditataran pemerintahan incumbent, sampai hari Ini perbaikan jalannya hanya menjadi pepesan kosong belaka, itu tadi jangan sampai hanya pencitraan” Tutup Hidayat.
Hal itu juga dikuatkan dengan komentar Asrar Marlang, Humas KPU Sulsel yang mengatakan bahwa “Untuk bahan seperti itu dimungkinkan tapi nilainya utk satu item tidak boleh melebihi Rp. 25.000 bila dikonfersi harganya, Tapi tidak boleh dalam bentuk uang tunai” Ucap Asrar via pesan whatsapp, Senin (16/04) siang.
Lanjut, ketika ditanya apakah disinyalir melanggar perihal pembangunan sebuah gedung dengan dalih kampanye, singkat ia jawab “tidak boleh seperti itu” Tulisnya singkat. (*)