Ilham Ilyas Tawarkan Solusi Soal Presidential Threashold -->
Cari Berita

Advertisement

Ilham Ilyas Tawarkan Solusi Soal Presidential Threashold

Kamis, 02 Juli 2020

Ilham Ilyas Sebut Presidential Threashold Tak Perlu, Ini Alasannya
Ilham Ilyas

JAKARTA - Pembina Suara Hati Rakyat Indonesia (SHRI) Ilham Ilyas menilai sistem Presidential Threashold (Ambang Batas) pencalonan syarat Presiden dan wakil Presiden Tahun 2024 mendatang tidak lagi tergantung pada sistem syarat majunya Capres dengan 20% ambang batas lencalonan seorang.

Sebab kata Ilham, dengan adanya pembatasan tersebut akan menciptakan pola pembedahan persatuan menjadi kelompok kiri dan kanan dalam perhelatan kompetisi di ruang publik hingga terjadi Blok antar anak Bangsa di Negeri ini.

"Sebut saja adanya Istilah "Kampret dan Cebong" ini yang kita tidak ingin kan ada hal seperti ini di bangsa yang menganut moral dan menjunjung etika berbudaya luhur yang telah di wariskan oleh para Leluhur kita," tegas Ilham Ilyas diruang Kerjanya saat dimintai tanggapan adanya ambang batas selama ini, Kamis (2/7/2020)

Dirinya pun berencana mewacanakan akan mendirikan Partai Politik yang dapat mengayomi semua aspek kebersamaan dan keberagaman yang ada di Negeri ini untuk saling menjaga dan merawat toleransi dan rasa cinta terhadap bangsa dan Negara ini.

Hal itu katanya, untuk merajut kedamaian dan harmonisnya prinsip Khebinekaan yang Tunggal Ika yang menjadi dasar utama Negeri ini menyatukan Visi Misi ke depan sebagai Penerus Bangsa yang besar.

Seiring hal tersebut Ilham Ilyas sependapat dengan apa yang termuat dalam berita diskusi seminar yang dilaksanakan Universitas Muslim Indonesia Fakultas Hukum.

Seperti disamapaikan, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid S.H.,M.H, juga menilai ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold untuk calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan seterusnya idealnya ditiadakan.

Menurut Fahri Bachmid, ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak sejalan dengan spirit konstitusi dan tidak konstitusional, MK juga tak boleh membiarkan adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan penyelenggara negara, terkait UU Pemilu ini.

“Kami berharap kedepan jika norma serta pranata “presidential threshold” masih tetap dipertahankan dalam rumusan RUU Pemilu yang akan datang, dan pada saat yang sama ada warga negara yang berkehendak men” challenge” ke pengadilan,” ujar Fahri Bachmid

“Kami berharap MK sebagai penjaga konstitusi dapat merubah pendiriannya untuk tidak lagi mentolerir adanya pelanggaran konstitusi oleh penyelengara negara, termasuk DPR dan pemerintah yang sedang mengodok RUU Pemilu ini,” tambahnya.

Menurut Fahri Bachmid, rakyat telah rindu dengan suguhan menu calon-calon Presiden yang berkualitas serta negarawan. Untuk itu, katanya, sistem yang dibangun hendaknya lebih akomodatif serta memastikan untuk munculnnya calon-calon presiden alternatif agar rakyat mempunyai banyak preferensi politik atas kandidat presiden yang dimunculkan partai politik, sebagaimana yang dikehendaki oleh konstitusi

“Saatnya kita tinggalkan paradigma monopolistik partai dalam pengajuan capres dan cawapres. Biarlah rakyat memilih dengan banyak kandidat capres-cawapres serta hentikan praktik politik yang bercorak oligarkis agar demokrasi yang terbangun adalah benar-benar demokrasi yang substantif,” pungkas Fahri Bachmid.

Hal tersebut disampaikan Fahri Bachmid saat menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan Webinar yang diselengarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar,yang bertajuk “RUU Pemilu Dan Presidential Threshold Dilihat Dari Aspek Konstitusi, Senin (29/6/2020).

Dalam Webinar yang diinisiasi FH UMI Makassar ini, juga menghadirkan beberapa Pakar Hukum Tata Negara dan Intelektual Indonesia, yaitu Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H.,M.Sc sebagai Keynote Speaker dalam Webinar tersebut, kemudian Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Refly Harun S.H.,M.H.,LL.M, Dekan Fakultas Hukum UMI Makassar Prof.Dr.H. Said Sampara S.H.,M.H. dan Guru Besar Fakultas Hukum UMI Makassar Prof.Dr.H. La Ode Husen S.H.,M.H. serta yang bertindak sebagai Moderator adalah Wakil Dekan III FH UMI Makassar Dr. Muh.Rinaldy Bima S.H.,M.H.

(JMR/SHR)