Hasil Rapimnas I Partai Berkarya Ditolak Menhukam -->
Cari Berita

Advertisement

Hasil Rapimnas I Partai Berkarya Ditolak Menhukam

admin
Rabu, 10 Februari 2021

 


Pengajuan prubahan perubahan kepengurusan Partai Beringin Karya (BERKARYA) 2020 -2025 Surat nomor :065/B/DPP/BERKARYA/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021, ditolak MENHUKAM Republik Indonesia. 


Hal ini dengan munculnya surat Nomor AHU.UM.01.01 - 34 yang merupakan jawaban atas permohonan perbaikan susunan pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025 yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Beringin Karya Mayor Jenderal TNI Muchdi Purwoprandjono dan Badaruddin Andi Picunang.


Dalam surat tersebut MENHUKAM RI menyatakan bahwa : 

Susunan Kepengurusan Partai Berkarya yang terakhir tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Susunan Kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH - 17.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 30 Juli 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Panai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025.


Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. M.HH - 17.AH.11.01 Tahun 2020 tersebut saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN/JKT.


Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.


Ketelitian MENHUKAM patut diberikan apresiassi setinggi tingginya, dan dengan ini Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH - 17.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 30 Juli 2020 tetap berjalan. Sodara Badaruddin Andi Picunang sendiri saat ini sudah digantikan oleh Mayjen TNI Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H. sebagai PLT Sekretaris Jenderal. 


Sempat terjadi dinamika dalam batang tubuh Partai Beringin Karya (BERKARYA) yang diakibatkan oleh kelalaian Sodara Badaruddin Andi Picunang yang mengakibatkan adanya 4 pengaduan ke Mahkamah Partai. Dengan bukti yang ada sebagai Ketua Mahkamah Partai Mayjen TNI Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H. mengabulkan permohonan penggugat dan langsung memberhentikan Sodara Badaruddin Andi Picunang dari Sekjend dan digantikan oleh Partai Mayjen TNI Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H. sendiri. Dalam pleno yang kuorum keputusan itu dibuat.


Kepemimpinan Mayor Jenderal TNI Muchdi Purwoprandjono Sebagai Ketua Umum Partai Beringin Karya (BERKARYA) dan Mayjen TNI Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H. sebagai PLT Sekretaris Jenderal, diyakinkan tidak ada kubu kubuan lagi. Dengan keputusan Mahkamah Partai yang diputuskan dalam Pleno, jelas Sodara Badaruddin Andi Picunang sudah diberhentikan dan tidak diperbolehkan lagi menyebut dirinya sebagai Sekretaris Jenderal. Negara ini negara hukum, dan sebagai warga Indonesia yang baik sudah seharusnya kita semua mentaati peraturan hukum yang berlaku.


Dilihat dari torehan media Partai Beringin Karya (BERKARYA) akan segera menggelar Munas. Munas yang demokrasi dan dipastikan munas yang damai serta mengedepankan Rekonsiliansi dengan Kubu - Kubu yang terpisahkan sejak lahirnya Presidium Penyelamat Partai Berkarya tahun lalu. 


KPU RI sudah memberikan signal untuk Parpol segera mendaftarkan agar menjadi peserta pemiliu 2024. Semangat Berkarya Pembaharuan menoreh catatan sejarah Partai Berkarya akan menjadi prioritas utama dalam Munas Demokrasi yang akan segera digelar. Dan jelas Munas yang akan digelar adalah Munas Ketua Umum Muchdi PR dan PLT Sekjend Samsu Djalal. 


Sodara Badaruddin Andi Picunang sudah tidak berkewenangan untuk mengadakan munas atau apapun bentuknya kegiatan kepartaian, karena Badarudin Andi Picunang sudah menjadi anggota biasa Partai Beringin Karya


Dikirim, TIM MEDIA BERINGIN KARYA