SOPPENG — Peredaran narkoba di
wilayah hukum Polres Soppeng, meningkat di bandingkan tahun sebelumnya.
Di tahun ini, sebanyak 38 tersangkan kasus narkoba jenis sabu berhasil
diungkap.
“Sangat disayangkan karena kasus narkoba tahun 2016 ini meningkat
dibanding tahun sebelumnya,” kata Plt Waka Polres Soppeng, Kompol
Suardi, saat melakukan jumpa pers, di Mapolres Soppeng, Jumat (22/7).
Suardi mengatakan, pihaknya telah menangkap 38 tersangka narkoba, 31
diantaranya sudah P21 dan 18 tersangka akan dikirim ke Rutan
Soppeng.”Ke18 tersangka akan kami kirim ke rutan Soppeng,” ujar Suardi
Dia menjelaskan, dari periode Januari hingga Juli ini, pihaknya
berhasil mengungkap 15 kasus narkoba di wilayahnya.”Ada 15 kasus
terungkap dan kami sedang mendalaminya untuk mengungkap bandar
besarnya,” jelasnya.
Untuk itu dia berharap, dengan terungkapnya kasus ini, pengguna mapun
pengedar kedepannya semakin kecil. Dan mengharap, masyarakat dapat
turut serta memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng.
“Saya berharap, tersangka yang kami tangkap bisa sadar dan menjadi nara sumber untuk mengurangi peredaran narkoba,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Soppeng, AKP Musa L Gani, menjelaskan,
untuk masa tahanan, tersangkan akan menjalankan hukuman yang beragam,
yakni dari 2 tahun hingga 4 tahun masa tahanan.
Sekedar informasi, dari penangkapan itu, Kepolisian berhasil menyita
barang bukti berupa 2 senapan, 3 senjata tajam, 11 hp, 2 alat bon, 5
sachet sabu dengan total berat 40 gram. (san)