OPINI: Jihad Membela HAM -->
Cari Berita

Advertisement

OPINI: Jihad Membela HAM

Minggu, 31 Juli 2016

SHRI.com - Di tengah-tengah perselisihan politik, Penguasa, Pemerintah, Pejabat, hingga aparat penegak hukum nyaris problematika yang substantif, menyoal aspek dinamika kehidupan masyarakat madani (civil society) yang belakangan ini mengalami kemerosotan karena faktor otoritas kekuasaan yang dominan, sehingga negeri ini seringkali disebut-sebut pemutus memprioritaskan skala kedaulatan (huququl insan-nya) demi keterprogressifnya paradigma kehidupan. 

Baik dari segi investasi ekonomi, sosial, politik, budaya, serta kebebasan-kebebasan yang kini sering terjadi penindakan. Realitas tersebut tidak sekadar mewacanakan, melainkan (human rights) yang merupakan salah satu hak tanggungjawab besar pemerintah, dan bahkan negara pun harus mengedepankan mekanisme HAM-nya dibandingkan propaganda politik. 

Oleh karenanya, yang bisa membangun ratifikasi baru atas interaksi sosial pembelaan terhadap hak asasi manusianya dengan menggunakan strategi efektif dalam menjalankan HAM. Jihad membela (huququl insan) tak seolah-olah mengejar sepenggal kecelaan seorang pemimpin (khalifah ad-daulah). 

Tetapi pada hakikatnya, meminta paksa soal rasa unjustifikasi, dan kesejahteraan yang lemah dalam mempublikasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan eksistensinya banyak Parpol tidak serta merta bertujuan untuk mengubah situasi masyarakat yang tidak baik semakin membaik. Tetapi sebagian elite politik yang terjerat kasus korupsi (to corruption cases). 

Ironisnya, aparat penegak hukum sendiri selaku pihak yang berwajib malah menjelma sebagai mafia hukum, melihat dari kasus di atas. Apakah berani memperbanyak Parpol dan lembaga penegakan hukum tetapi menghancurkan negerinya sendiri, dan pelanggaran HAM? Seperti halnya koruptor yang kian belum kunjung usai.

Jihad Menjunjung & Membela HAM 

Miriam Budiardjo menyatakan tafsir pasal dalam segumpal objek human rights (Dasar-Dasar Ilmu Politik ; Edisi 2009) “All peoples have the right of self-determanation. By virtue of that right they freely determine their political status and freely persue their economic, social, and cultural divelopment”. 

Sekalipun ada suatu unsur yang berdeferensiatif antara Konvenan Hak Sipil dan Politik dan Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kedua Konvenan PBB tersebut menekankan betapa urgensinya semua komponen bangsa untuk menentukan nasib sendiri mulai dari semua tingkatan status yang terikat. 

Negara Indonesia akan beranjak pada dunia perbaikan. Yaitu peradaban nasional (to national of civilization) yang apabila dikonseptuasliasikan pada implementasi HAM secara merata. Maka setidaknya ada sinergi tertentu yang mengikhtiarkan diri berjuang atas suksesi akan terbelunggunya sifilitas nasional, sehingga tidak ada model-model pejabat Negara yang mementingkan ujung tombak perpolitikan. 

Tetapi laksana penerapan (human rights) yang akuntabilitas dan responsibilitas sangat lebih penting untuk dibenahi.  

Jaga Hak & Kewajiban !    

Syarat-syarat khusus memenuhi hak serta obligasinya, jika melihat pada tahun 1999, Interaction Council, sebagai organisasi internasional, mencanangkan suatu naskah yang sedikit ada korelasi dengan hak, dan kewajiban tersebut, yakni Universal Declaration of Human Rights PBB. 


Seputar ini seringkali dianggap bahwa sudah waktunya kebangkitan hak asasi harus diimbangi dengan pertanggungjawaban (to responsibility), serta menonggakkan kewajiban (to obligation) pemerintah untuk memberikan ruang longgar mengenai HAM sesuai Undang-undang yang berlaku. 

Alhasil, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung nilai-nilai revolusi pancasila terletak pada satu kesatuan bangsa yang seharusnya dinominasi sebagai kontribusi utama. Di dalamnya, terkandung ruh hukum yang lebih memandang rasa kamanusiaan yang adil, beradab, dan sejahtera. Jadi mau tidak mau harus ditegakkan dan dipertangungjawabkan, lebih-lebih persoalan Hak Asasi Manusianya yang kurang potensial.

Jangan sampai jurang perpolitikan menjadi hal terpenting daripada hak asasi manusianya. Tetapi meneliti sebagian temuan-temuan fakta hukum yang beredar, sejumlah korban keterpecahan politik sehingga semakin massif perseteruan konflik sosial. 

Padahal dalam manajemen kerja pemerintahan dan pengabdian terhadap Negara (to dedication state) secara signifikan tak larut penting bicara soal politik. Melainkan yang harus dijendelakan dan dibuka lebar-lebar dalam bahan pembicaraan yaitu dinamika rakyat (HAM) sehingga mampu menegakkan amandemen (human rights) di ruang lingkup keadilan. 

Institusional Negara. Mulai dari Eksekutif, Legislatif, Yudikatif. Ketiga-tiganya  merupakan instrument lembaga negara yang diikutsertakan bagaimana sistem kebijakan, membuat Undang-undang HAM, dan mengatur serta menegakkan hukum. Terutama HAM. 

Tentunya, sebagai penguasa. Maka perlu mengoptimalisasikan pusat perhatian pada hak asasi manusianya daripada kepentingan politiknya. Karena mereka tidaklah jauh dari istilah “koalisi dan fraksi” terus berangkat dari ikatan politik yang tak lain tujuannya Undang-undang Dasar 1945 seiring berpesan bahwa hak asasi manusia landasan utama pemerintah baik di mata hukum, keadilan, kesejahteraan, dan Indonesia pun akan sukses apabila jihad pembelaan di atas diprioritaskan dalam kehidupan bangsa, dan Negara. 


Oleh : Hasin Abdullah 
Mahasiswa Program Studi Jinayah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.