ILUSTRASI
JAKARTA — Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, mengungkapkan jika pihaknya masih mencermati fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun demikian Ia masih merahasiakan soal langkah maupun strategi penyidikan. "Kita tunggu persidangan nanti," Ujar Priharsa Nugraha, Minggu 7 Agustus 2016..
Menurutnya, setelah persidangan nanti jaksa penuntut umum akan melakukan analisis dan rekomendasi mengenai langkah-langkah yang akan diambil ke depan.
JPU KPK Ali Fikri, Rabu (3/8/2016) lalu, dalam persidangan tersebut ia membacakan berita acara pemeriksaan Budi nomor 18. Menurut JPU, dalam BAP itu Budi mengatakan Januari 2016 terjadi pertemuan di rumah bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pertemuan dihadiri Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya.
(one/shri)