Setkab RI Gelar FGD Pertanahan -->
Cari Berita

Advertisement

Setkab RI Gelar FGD Pertanahan

Selasa, 20 Desember 2016

Deputi bidang Perekonomian Seskab Agustina Murbaningsih memimpin FGD masalah pertanahan, di ruang rapat lantai 3 Gedung III Kemensetneg, Selasa (20/12) pagi. (Foto: Humas/Rahmat

JAKARTA - Guna meningkatkan pendalaman pemahaman materi mengenai pertanahan di Indonesia karena banyaknya spektrum yang harus ditangani, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pertanahan dengan tema “Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dan Kesesuaian dengan Tata Ruang”, di ruang rapat lantai 3 Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (20/12) pagi.

Deputi Bidang Perekonomian Sekretaris Kabinet Agustina Murbaningsih, M.Si. dalam pembukaan FGD mengatakan, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam dekade ini untuk meningkatkan investasi salah satunya Indonesia harus menyiapkan infrastruktur. Untuk mewujudkan hal tersebut, APBN dari tahun ke tahun alokasi anggarannya mengalami peningkatan.

“Mau tidak mau infrastruktur untuk kepentingan umum, maupun untuk peningkatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha, mau tidak mau harus menggunakan tanah,” lanjut Agustina.

Menurut Agustina, dalam beberapa Rapat Terbatas (ratas) yang membahas tentang kendala-kendala, baik itu Proyek Strategis Nasional, proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt, dan sebagainya, kendala yang nomor satu adalah tanah atau pengadaan tanah. 

Padahal, lanjut Agustina, Menurut Agustina, sudah ada Undang-Undang 1945 untuk kepentingan umum, Perpres-nya sudah diganti 2 kali, kemudian telah dilakukan percepatan dan akomodasi RTRW/RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional), 

Serta disampaikan kepada kementerian terkait di dalam ratas tersebut tapi masih perlu dikaji kembali. Misalnya, untuk penetapan status kawasan hutan, jadi bukan status kawasannya tetapi sebetulnya lebih ke fungsinya.

“Karena kalau status dia menjadi tanah negara yang itu kalau masuk sudah kena ranah pidana, dan jika itu fungsinya bukan sebagai hutan tapi tidak dimanfaatkan juga akan menjadi blunder,” ujar Agustina mengingatkan.

Dalam diskusi yang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut, dibahas diantaranya dinamika pemanfaatan ruang dengan pesatnya pertumbuhan penduduk sementara ketersediaan ruang terbatas, kebijakan penatagunaan tanah, neraca penggunaan tanah, kendala implementasi rencana tata ruang, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, serta upaya ke depan dalam rangka meningkatkan kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang yang dibutuhkan upaya bersama

Hadir sebagai pembicara pertama Wisnubroto Sarosa, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pembicara kedua, Rudi Rubijaya, Direktur Konsolidasi Tanah Ditjen Penataan Agraria dan Tata Ruang dari Badan Pertanahan Nasional dengan judul Pengaturan penataan tanah dan Kesesuaian dengan Tata ruang.Pembicara ketiga, Dr. Yayat Supriatna, MSP dari Teknik Planologi Usakti dengan judul Sinergi kebijakan penataan ruang dan pertanahan untuk peningkatan kualitas pemanfaatan ruang. (Setkab RI)