Aktivis Rumah Amanah Rakyat Dukung Keputusan Kapolres Lombok Tengah -->
Cari Berita

Advertisement

Aktivis Rumah Amanah Rakyat Dukung Keputusan Kapolres Lombok Tengah

Rabu, 04 Januari 2017


JAKARTA - Aktivis Perwakilan Daerah Rumah Amanah Rakyat, Dian Sandi Utama menilai bahwa keputusan yang diambil Oleh Kapolres Lombok Tengah sudah benar dan patut di dukung.

Karena menurutnya, keputusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berlaku di Negara kita. Setiap perkara hukum yang ditangani aparat penegak hukum dimana apabila penyidik tidak mampu mengumpulkan bukti-bukti terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang maka penyidik berwenang dan wajib hukumnya untuk menghentikan segala proses hukum yang berlangsung.

"Dengan demikian keputusan kapolres loteng AKBP Nurodin yang menerbitkan SP3 atas tersangka L. Iskandar sudah tepat, terlebih kasus ini sangat tidak layak untuk di teruskan mengingat penanganan perkara sudah terlalu lama, sekitar 4 tahun, namun tak kunjung ke meja hijau , BBD ini kan tahun 2010," Ujar Dian dalam keterangan tertulisnya kepada shri.com, Rabu (4/1/2017).

Menurut dia, Aparat hukum sudah melalui segala prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku dengan konsultasi dan mendatangkan ahli-ahli seperti dari KPDT, Spesialis Administrasi Keuangan Negara, Dirjen Keuangan sampai Saksi Ahli Hukum Pidana, maka keputusan yang diambil Kapolres kita sudah tepat.

"Dari pada nanti kepolisian di tuduh bekerja dibawah tekanan, memaksakan hukum dan mengkriminalisasikan seseorang dan kepada seluruh unsur masyarakat, kami berharap kita semua bisa menghormati keputusan ini dan menghargai hasil dari proses hukum yang telah berlangsung dan dengan terbitnya SP3 tersebut segala hak-hak dari L. Iskandar harus dipulihkan," Katanya.

Editor : Anas/shri