M. Elhan Zakaria |
Ketika saudara misalkan sebagai masyarakat pekerja yang sedang bekerja disebuah perusahaan, anda harus serba loyal tentunya, extra loyal dalam berbagai aspek yang menunjang kepada perusahaan tersebut, kalau tidak ya siap-siap diganti dengan pekerja lainnya, atau bahkan pekerja asing.
Apalagi bagi masyarakat yang memang bekerja sebagai buruh, tentu tidak bisa berharap banyak selain hidup hanya jadi tukang, hal ini akan menjadi semakin terhimpit dan ketinggalan dalam hal ekonomi dan sosial.
Untunglah ada banyak konsep ekonomi koperasi di Indonesia, namun kebanyakan bentuk koperasi berpola simpan pinjam saja.
Seharusnya adalah Konsep Ekonomi Koperasi dari rakyat untuk rakyat seperti yang ada didalam Buku berjudul Koperasi Membangun Membangun Koperasi, karya Bung Hatta, ada arahan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan perekonomian, dengan konsep Koperasi Ekonomi Kerakyatan, yang akan mengakibatkan kuatnya pondasi Ekonomi Negara.
Jakarta adalah kota besar, 90% perekonomian berada dikota ini. Peranan koperasi bisa dijalankan dikota ini. Konsep koperasi yang seharusnya dijalankan di kota-kota besar adalah Koperasi yang berbasis “Community Depelopment”.
Kenapa demikian?, berhubung dijakarta ini banyak orang pintar, yang sudah mampu mengembangkan diri dan mampu mengikuti perubahan tentunya.
Pola dasar misalkan dengan menguatkan organisasi karang taruna, atau organisasi yang lain yang bernasionalis dan bermasyarakat serta mampu memegang tanggung jawab, dan peranan Kelurahan harus menjadi fasilitator diantaranya.
Beda halnya dengan Masyarakat Desa, Di Desa pun Koperasi Ekonomi Kerakyatan akan berjalan dengan sangat baik tentunya. Sebagai contoh misalkan 1000 hektare lahan tidak dikuasai oleh satu orang, melainkan dikuasai oleh banyak orang.
Lahan yang masih belum di olah dijadikan asset koperasi dan dikelola oleh masyarakat desa, bukan dikelola oleh asing. Dikumpulkan masyarakat dari beberapa Desa yang sudah tergabung dalam satu induk koperasi, maksimalkan potensi sumberdaya yang ada beserta komoditinya, dikelola serius untuk di olah dan dijadikan produk yang bisa di daerah sendiri atau daerah lain.
Kembali saya bahas tentang Koperasi Ekonomi Kerakyatan, untuk di implementasikan di perkotaan seharusnya berpola “Community Depelopment”. Kita fahami terlebih dahulu definisi dari “Community Depelopment”, Secara umum “Community Development” dapat didefinisikan sebagai sebuah kegiatan pengembangan masyarakat yang diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat untuk mencapai kondisi sosial, ekonomi, budaya yang lebih baik,
Apabila dibandingkan dengan sebelum adanya kegiatan pembangunan. Nah disini kita harus jeli, dimana peranan Koperasi yang dijalankan adalah dengan banyak kegiatan.
Sebagai contoh, Koperasi sebagai distribusi sembako. Masyarakat yang tidak bekerja, diikutsertakan dan dilatih untuk bisa menonjolkan kemampuan diri nya. Misalkan ada masyarakat yang pernah bekerja di restoran sehingga dia bisa dan mampu memasak makanan ala restoran mewah.
Nah dengan begitu akan terlihat profesinya. Berikan Sertifikasi Profesi tingkat Desa atau Kelurahan, hal itu akan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan membangkitkan rasa percaya diri. Masyarakat yang menguasai profesinya, bisa menjadi guru bagi masyarakat yang lain.
Sehingga bisa terjadi kolaborasi antar masyarakat bergotong royong untuk mewujudkan Kesejahteraan sosial bersama. Misalkan masyarakat Desa Pawindan Ciamis, yang sebagaian besar masyarakatnya berprofesi sebagai petani, menjadikan wilayah Ciamis menjadi daerah penghasil padi yang bagus.
Padi tersebut bisa di distribusi kan ke Kota- kota besar setelah menjadi beras, melalui jaringan Koperasi Ekonomi Kerakyatan. Di hal badan hukum, koperasi dapat bekerjasama dengan mitra usaha swasta nasional/asing untuk memperoleh pinjaman dari pihak perbankan asing/swasta nasional maupun BUMN untuk membiayai gerakan Koperasi Ekonomi Kerakyatan.
Juga mendukung kegiatan administrasi dan keuangan dari para anggota jaringan yang tergabung dalam keanggotaan membangun koperasi membuat ekonomi sektor ril berikut sarana-sarana yang diperlukan.
Disamping itu menyisihkan bagian pendapatan koperasi maupun para anggota kedalam rekening Bank untuk membentuk dana UKM dalam rangka pinjaman berbasis Ekonomi Pancasila (Bagi hasil tanpa bunga) yang dibentuk melalui kegiatan ekonomi masyarakat kecil untuk dana santunan Pendidikan dan Kesehatan.
Koperasi bekerjasama dengan mitra usaha swasta nasional mendirikan stockis / gudang tempat pengadaan barang sekaligus tempat layanan untuk memperoleh produk sembako, yang lokasinya dekat dengan mesjid atau musholla, atau di Kelurahan, tempat yang mudah dijangkau oleh para anggota jaringan.
Dengan kartu anggota setiap anggota dapat memperoleh produk-produk sembako dengan harga relative lebih murah. Setiap anggota memperoleh kartu tanda anggota yang memiliki kode (on-line) untuk memperoleh potongan harga sembako yang lebih murah dari harga pasar juga memperoleh fasilitas asuransi kesehatan / kecelakaan dan fasilitas pembebasan biaya pendidikan bagi para putra-putrinya sebanyak dua anak sampai tingkat SMU.
Setiap anggota dapat meminjam dana sebesar Rp. 100.000/anggota untuk memperoleh kartu tanda anggota, KIT, asuransi, dsb, yang akan dikembalikan setelah mensponsori anggota-anggota baru dalam keangotaan jaringan berdasarkan ketentuan- ketentuan bagi hasil dalam proyeksi penerimaan pendapatan yang dikeluarkan oleh badan hukum koperasi.
Berbeda dengan system pemasaran berjenjang (Multi Level Marketing) yang berlaku secara konvensional yang mengharuskan mensponsori jumlah anggota baru dalam jaringan, maka dalam jaringan koperasi ini pangsa pasar telah tersedia (given) dengan dukungan organisasi keluarga besar para petani atau nelayan dan masyarakat kurang mampu diseluruh Indonesia yang dikelompokan perkeluarga kecil (1 keluarga terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak) dengan kebutuhan minim sembako perkeluarga dapat terukur dalam mata uang rupiah.
Para sponsor mensponsori anggota baru minimal 4 orang atau kelipatan yakni anggota keluarga kecil terdiri dari suami, istri, dan 2 anak yang diasumsikan memerlukan kebutuhan sembako perbulan secara minim, dan dapat ditentukan secara rutin.
Disamping itu Koperasi Ekonomi Kerakyatan juga membentuk dana-dana Koperasi untuk menyeimbangkan perbedaan pendapatan dari anggota yang biayanya lebih tinggi untuk mencegah kesenjangan sekaligus membiayai dana-dana santunan pendidikan dan dana-dana usaha yang dipinjamkan melalui pinjaman tanpa bunga atau konsep bagi hasil.
Memang, semuanya tidak hanya bisa diucapkan atau ditulis dengan kata- kata belaka. Konsep Ekonomi Kerakyatan terhambat oleh beberapa aspek, terutama oleh pola bisnis kapitalis, dan Sumber Daya Masyarakat yang terbatas.
Menurut saya apabila masyarakat diberikan dukungan dengan dibuat program–program dengan banyak pelatihan dan implementasi. Saya pikir dengan hal itu adalah jalan keluarnya. Untuk mengurangi kalimat, saya berharap saudara mampu menyerap hal-hal positif yang saya sampaikan disini.
Tidak harus saya, siapapun yang memang mampu menjalankannya, ya jalankan sama-sama. Dan ini hanya opini untuk mengingatkan, untuk terciptanya peranan masyarakat menengah kebawah agar menjadi masyarakat yang tercukupi kebutuhannya dengan harga sembako yang relative lebih murah. Dengan kebersamaan gotong royong saling mengisi dalam setiap kekurangan.
Dengan berjalannya Koperasi Ekonomi Kerakyatan, otomatis akan menjadi pondasi Ekonomi yang kuat untuk Bangsa dan Negara Indonesia tercinta.
Penulis : M. Elhan Zakaria
Ideologi dan Politik Brigade08 DPC Jakarta Pusat, Ketua Blok-2 Salemba Tengah