Ilham Ilyas: Hormati Putusan Rakyat -->
Cari Berita

Advertisement

Ilham Ilyas: Hormati Putusan Rakyat

Minggu, 19 Maret 2017

ILUSTRASI. NET
JAKARTA - Penggagas SHR Ilham Ilyas berharap perselisihan Pilkada serentak 2017 yang digelar 15 Februari 2017 lalu, khususnya hasil pilkada di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, agar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bijak mengikuti ketetapan penetapan KPUD Kabupaten Maybart.

Karena menurutnya, jangan sampai hal seperti ini mencederai demokrasi dan keinginan rakyat. Dia beranggapan bahwa, jika KPU, KPUD dan Bawaslu telah menetapkan hasil Pilkada maka itu adalah murni hasi dari pemilihan serta keinginan rakyat yang memilih pasangan calon itu.

"Karena pada dasarnya rakyat yang menginginkan kemenangan tersebut. Apa lagi kalau sudah ditetapkan oleh KPU, KPUD dan Bawaslu berarti ketetapan awal sudah menang. semoga saja MK dengan bijak mengikuti ketetapan penetapan KPUD Kabupaten Maybart,"tutur Konsultan Forum Doktor Muda Indonesia ini, Minggu (19/3/2017).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, pada Jumat (24/2/2017) lalau resmi menggelar pleno perekapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat dan Pemilihan Umum Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Maybrat.

Untuk pleno hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Maybrat yang mengikutsertakan pasangan nomor urut 1, Drs. Bernard Sagrim,MM.-Drs. Paskalis Kocu, M.Si (SAKO) dan pasangan nomor 2, Karel Murafer,SH.MA-Yance Way,SE.MM (KARYA).

KPU Maybrat telah menetapkan, pasangan calon Bupati nomor urut 1, SAKO memenangkan Pilkada Maybrat dengan perolehan suara.14.459, sedangkan pesaingnya KARYA meraih 14.364 suara.

Pasangan nomor urut dua inilah yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).