Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 01/KP/2015, The End Lobster dan Quo Vadis Masa Depannya? -->
Cari Berita

Advertisement

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 01/KP/2015, The End Lobster dan Quo Vadis Masa Depannya?

Jumat, 31 Maret 2017



By: Rusdianto Samawa, Divisi Advokasi Buruh Dan Nelayan, Majelis Pe-mberdayaan Masyarakat, Pimpinan Pusat Muham-madiyah

SHRI.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiast-uti dianggap telah meru-sak struktur ekonomi, pajak dan nilai ekspor udang. Rakyat kebanyak taunya Susi tenggelam-kan kapal-kapal asing yang mencuri ikan di wil-ayah perairan Indonesia. Yah, setuju tenggelamk-an bahkan duta besar Negara tersebut juga layak di usir.

Namun, apakah lantas Susi Pudjiastuti tak punya kelemahan dan kesalah-an ?, tentu hanya Tuhan dan Susi sendiri yang mengerti niatnya. Akan tetapi secara ilmiah, itu dapat di ketahui kelema-han Susi Pudjiastuti dari Kebijakan yang cukup menghentikan geliat nadi ekonomi, pajak dan usaha udang lobster.

Melalui Peraturan Ment-eri Kelautan dan Perika-nan No. 01/KP/2015 ten-tang penangkapan lobs-ter, kepiting dan rajungan yang isinya membatasi ukuran minimum Lobster yang bisa diekspor.

Ketika pembatasan itu diberlakukan, maka terj-adi masalah yang berpot-ensi besar usaha perika-nan gulung tikar, yakni 1). Berat minimum Lobster harus 200 gram, sedang-kan 83% hasil tangkapan nelayan lokal adalah ant-ara 100-200 gram, sisan-ya baru lebih dari 200 gram; 2). Adanya penurunan pendapatan 1,13 M menjadi 87 juta/tahun.

Penyebab hal itu terjadi karena munculnya Peraturan Menteri KP Nomor 01/KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. Sementara dampak juga, semakin melebar pada izin usaha perikanan tan-gkap melalui peraturan lainnya.

Sebenarnya nelayan masih berbaik hati menawarkan rekomendasi perbaikan untuk menjadi solusi adalah:

 1). Melakukan budidaya lobster secara berkesinambungan agar benih lobster dapat di manfaatkan secara kualitas maupun kuantitasn-ya;
2). Revisi Permen KP nomor 01 tentang pembatasan ukuran lobster menjadi minimum 100 gram.
3). Yang benihnya boleh ditangkap untuk dibudidayakan;
4). Agar Balitbang KKP mengembangkan dan mensosialisasikan teknologi budidaya lobster, pembenihan kepiting, membolehkan penangkapan kepiting betina pada periode tertentu dengan ukuran minimal 100gr.

Dari solusi yang diajukan, Susi Pudjiastuti tidak bergeming untuk memperhatikan hak-hak nelayan dan lebih memilih mencitrakan dirinya. Padahal peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal pajak dengan nomor KEP-126/PJ/2015 tentang Penetapan Nilai Bumi Permeter Persegi, Rasio Biaya Produksi,

Angka Kapitalisasi, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Perkapal, Untuk Penetuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan bangunan Sektor lainnya, yakni pertama; usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan yang belum terdapat hasil produksi ditetapkan sebesar Rp.140,00 (seratus empat puluh rupiah); dan Kedua;  Rasio biaya produksi untuk usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen).

Serta ketiga; angka kapitalisasi untuk usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan ditetapkan sebesar 10 (sepuluh). Seharusnya Susi Pudjiastuti berhati-hati mengeluarkan peraturan agar tidak membuat anjlok pajak dan devisa Negara dari sector perikanan, terutama alat tangkap pukat udang yang selama ini mengeneralisir melarangnya.

Kemudian, peraturan tersebut diganti kembali. Pada tanggal 30 Desember 2016 dengan menerbitkan peraturan baru Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia.

Kemunculan peraturan baru ini dianggap semakin “sakral penjajahan” terhadap nelayan tradisional. Peraturan itu tidak memberi solusi sama sekali, malah membuat banyak sektor mengalami kerugian dan tutupnya industri perikanan tangkap.

Perikanan di laut Indonesia di tahun 1960-an sangat menyedihkan karena hanya dikelola oleh nelayan-nelayan tradisional yang menggunakan alat penangkapan, pengolahan serta pemasaran dengan cara yang masih sangat sederhana dan jauh terbelakang dibandingkan dengan negara-negara lain.

Luasnya perairan Indonesia dengan potensi sumberdaya ikan yang terkandung didalamnya memerlukan teknologi penangkapan ikan yang efektif dan efisien untuk memanfaatkan sumber daya ikan tersebut.

Pro-kontra kembali terjadi di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali nelayan dunia yang tidak setuju dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu. Kecemburuan social terjadi karena ada persaingan alat tangkap, pengganti alat tangkap yang diajukan Menteri Kelautan dan Perikanan sendiri tidak memenuhi nasib sepenangungan para nelayan dan usaha industry perikanan.

Telaah akademik yang dilakukan oleh Divisi Advokasi Buruh Tani Dan Nelayan, Majelis Pemberdayaan Masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahwa peraturan tersebut tentang larang cantrang dan pukat udang tidak dilihat dampak sosial, hukum, politik dan ekonomi yang harus ditanggung sebagai konsekuensi dari penetapan dan penerapan PERMEN tersebut.

Bertolak dari kepatuhan (compliance) terutama terhadap Principle 2 dari ketentuan United Nations Conference on Environment and Development (UNCED), pengelolaan perikanan (fisheries management) diartikan sebagai mengatur jumlah (atau bentuk lain) penangkapan ikan sedemikian rupa, agar tidak terjadi tangkap lebih (over-fishing) dan minimalisasi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh operasi suatu alat penangkapan ikan.

Perangkat hukum seperti PERMEN-KP No. 2 tahun 2015 sudah seharusnya “linked and matched” dengan prinsip standar tersebut di atas, namun harus diingat bahwa manusia atau masyarakat menjadi kepentingan sentral dalam pembangunan, seperti ketentuan pada Principle 1 dari UNCED.

Suatu inovasi, termasuk teknologi penangkapan ikan sudah seharusnya memenuhi tiga ketentuan dasar (triple bottom line), ialah:

1) ecologically sound;
2) economically viable; dan
3) socially acceptable. Ignorance terhadap ketentuan-ketentuan tersebut oleh berbagai pihak dalam perencanaan pembangunan, sering menimbulkan penyesalan oleh generasi sekarang kepada generasi sebelumnya.


Jika hal ini terus dilakukan, maka cerita berulang, berupa penyesalan oleh generasi mendatang kepada generasi saat ini. Penilaian pakar (expert judgement) menunjukkan bahwa tidak semua alat penangkapan ikan yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia memenuhi kriteria tersebut di atas.

Masalah klasik yang paling sering terjadi ialah bahwa alat tangkap yang ramah lingkungan tidak bisa menghasilkan keuntungan ekonomi jangka pendek yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pengguna (nelayan). Apalagi itu dilarang dan di tambahkan label perusak ekosistem laut.

Sebaliknya, alat tangkap yang menguntungkan secara ekonomis (jangka pendek) sering kali tidak ramah lingkungan dan menimbulkan kecemburuan dari pengguna alat tangkap lain yang kurang efisien.

Selain itu, alat tangkap yang menguntungkan secara ekonomis sering termasuk dalam kategori atau ranah “abu-abu” diantara alat tangkap yang legal dan tidak legal secara hukum. Peluang abu-abu ini terjadi karena sebagian besar alat penangkapan ikan di Indonesia merupakan modifikasi dari ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kemampuan adaptasi nelayan terhadap teknologi alat penangkapan ikan sudah berkembang jauh lebih di depan dibandingkan dengan kemampuan pemerintah untuk mengatur jenis alat tangkap melalui ketentuan SNI.

Berdasarkan nilai keberlanjutannya, alat tangkap dapat dibedakan kedalam empat kelompok, yakni:

1). alat tangkap selektif, ialah alat tangkap yang ramah secara ekologis (ecologically friendly). Contoh paling umum dari alat penangkapan ikan kategori ini ialah pancing;
2). alat tangkap yang cenderung menyebabkan terjadinya tangkap lebih (overfishing), sehingga bisa merusak sumber daya dan ekologi;
3). alat tangkap yang dalam operasinya cederung menyebabkan kerusakan habitat ikan sehingga berdampak negatif secara ekologis;
4). alat tangkap yang cenderung merusak secara ekologis melalui tangkap lebih dan kerusakan habitat ikan
.[*]