Ketua Bidang Hukum PW PM Sulsel : Tuntutan 1 Tahun Penjara Jauh Dari Asas Keadilan -->
Cari Berita

Advertisement

Ketua Bidang Hukum PW PM Sulsel : Tuntutan 1 Tahun Penjara Jauh Dari Asas Keadilan

Jumat, 21 April 2017

MAKASSAR - Tuntutan jaksa satu tahun penjara kepada Ahok adalah sesuatu yang jauh dari asas keadilan hukum, pernyataan ini disampaikan Ketua Bidang Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Muh. Ikbal Majid, S.Ag, SH.MH, kamis, 20 April 2017.

Ikbal Majid mengatakan, tuntutan satu tahun serta hukuman percobaan dan tidak bedasarkan yurispridensi, jaksa hanya menyusun tuntutan hanya berdasarkan penjelasan formil para ahli akan tetapi mengabaikan psikologi dan sosiologi hukum dimana perbuatan terdakwa telah berdampak luas  terhadap suasana kebangsaan yang melahirkan polarisme antara kelompok suku agama dan ras yang menciderai prinsip kebinekaan.

"Putusan jaksa hari ini sarat dengan pertunjukan drama kolosal yang menipu penontonnya dengan skenario dan lakon yang diatur oleh sutradaranya,"katanya.

"Perjuangan belum usai, mari rapatkan barisan melawan rezim yang telah mendistorsi penegakan hukum yang telah nyata dan terbukti melanggar pasal 156a dengan tuntutan hukum 5 tahun penjara,"Tambah Ikbal.

Lanjut Ikbal menambahkan, tuntutan jaksa mencerminkan disparitas penegakan hukum dimana ketika si terdakwa berasal dari masyarakat biasa maka di pastikan tuntutan dan hukuman maksimal akan menjeratnya.

Sebaliknya ketika si terdakwa sosok yang dekat dengan kekuasaan bisa dipastikan lolos dari jeratan hukum atau paling dituntut dengan seringan- ringannya.

Karena Menurut Ikbal, bila dilihat dari tuntutan JPU maka ada indikasi ahok ujung-ujungnya di putus bebas. "Dengan demikian impian kita melihat penegakan hukum yang berasaskan EQUALITU BE FOR THE LOW atau semua orang sama didepan hukum semakin jauh dari harapan," tutup ikbal majid yang juga aktif di forum masyarakat hukum dan kriminal indonesia sulsel/MAHUPIKI).

(Rilis)