JAKARTA – Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan gugatan hukum atas hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas dasar kecintaannya kepada rakyat Indonesia dan demokrasi yang jujur dan adil, Prabowo-Sandiaga mengambil langkah hukum ini.
“Hari ini kami Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi. Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu,” kata Sandiaga dalam konferensi pers di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
Sandiaga mengatakan, sangat sulit untuk mengatakan bahwa Pilpres 2019 sudah berjalan dengan baik, jujur, dan adil. Pihak Badan Pemenangan Nasional, kata Sandiaga, mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu kemarin.
“Rakyat Indonesia sangat bersemangat karena ingin memperbaiki kesejahteraan yang sampai sekarang dirasakan semakin sulit. Kesempatan rakyat Indonesia dalam menentukan nasibnya inilah yang harus kita jalani melalui proses demokrasi, proses pemilihan umum yang jujur dan adil,” ucap Sandiaga.
Sandi mengatakan, perlu evaluasi yang mendalam terhadap berbagai aspek pemilu, yaitu dari sisi manajerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan dan berbagai aspek lainnya yang sangat penting dalam melaksanakan pemilu yang jujur dan adil.
“Ini harus secara serius dan tuntas diperbaiki. Untuk memastikan demokrasi kita yang tidak terus dicederai. Masih banyak tantangan yang akan dihadapi bangsa kita. Indonesia adalah negara yang besar dan diprediksi akan menjadi ekonomi terbesar ke-tujuh di tahun 2030. Rakyat kita berhak untuk sejahtera, adil, dan makmur,” ucap Sandiaga. (*)
Ram